Puasa terikat dengan empat hukum, yaitu: wajib, sunnah, haram dan makruh. Perinciannya adalah sebagai berikut :
- Puasa yang wajib, ada 6 macam, yaitu: puasa ramadhan, puasa qadha (membayar hutang puasa), puasa kaffarah (sebagai penebus kesalahan) seperti puasa kaffarah bagi seorang yang berkumpul dengan istri di siang hari ramadhan, puasa pada hajji dan umrah sebagai ganti penyembelihan hewan ternak sebagai fidyah (tebusan), puasa sebelum melaksanakan salat istisqa’, dan puasa nazar.
- Puasa yang sunnah – dan sunnah ini merupakan hukum asal puasa – terbagi menjadi tiga bagian, yaitu : yang berulang dengan berulangnya tahun, diantaranya seperti: puasa hari arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah), puasa hari taasuu’a (tanggal 9 Muharram) dan ‘aa-syuuroo’ (tanggal 10 Muharram) serta tanggal 11 Muharram, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan-bulan haram (bulan yang dihormati dalam Islam yaitu: Dzul Qi’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab), dll. Yang berulang dengan berulangnya bulan, yaitu: puasa pada ayyaamul biidh (hari-hari putih / purnama: tanggal 13, 14, dan 15 pada penanggalan hijriyah) dan ayyaamus suud (hari-hari hitam / gelap yakni bulan mati: tanggal 28, 29, dan 30 pada penanggalan hijriyah). Yang berulang dengan berulangnya pekan / minggu, yakni: puasa hari senin dan kamis.Sedangkan puasa sunnah yang paling utama adalah puasa Nabi Dawud – semoga salam dari Allah tetap atas beliau – yakni: satu hari berpuasa dan satu hari berbuka.
- Puasa yang haram, di bedakan menjadi dua, yakni : puasa haram namun sah, yaitu: puasanya seorang istri tanpa izin suaminya, dan puasanya seorang budak tanpa izin majikannya. Puasa
haram dan tidak sah, meliputi: puasa pada hari ‘Idul Fitri (tanggal 1
Syawwal), pada hari ‘Idul Ad-ha (tanggal 10 Dzul Hijjah), puasa pada
hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah / setelah hari ‘Idul
Adha), puasa pada separuh terakhir dari bulan Sya’ban (yaitu tanggal 16,
17, 18 dst hingga akhir bulan Sya’ban), dan puasa pada hari syak
(keraguan) yaitu hari ke 30 bulan Sya’ban jika ketika itu sebagian orang
telah berbicara bahwa hilal (bulan sabit) tanda awal Ramadhan telah
nampak. Diperbolehkan puasa pada hari syak dan separuh terakhir dari bulan Sya’ban dalam tiga kondisi, yaitu:Puasa
yang makruh, yaitu: berpuasa pada hari jum’at saja atau sabtu saja atau
ahad saja, dan berpuasa seterusnya (setiap hari) jika dikhawatirkan
akan mengganggu kesehatannya.
- jika puasanya termasuk kategori puasa wajib.
- jika orang tersebut memiliki wirid (kebiasaan) berupa puasa sunnah seperti puasa senin dan kamis.
- jika puasanya disambung dengan separuh awal dari bulan Sya’ban, misalnya: dia berpuasa pada 15 Sya’ban, maka boleh baginya untuk berpuasa pada 16 Sya’ban, dan jika ia berpuasa pada 16 Sya’ban boleh baginya untuk berpuasa pada tanggal 17 Sya’ban, begitu seterusnya hingga akhir bulan Sya’ban. Namun jika dia tidak berpuasa satu hari saja maka haram baginya untuk meneruskan puasanya hingga akhir Sya’ban.
- Puasa yang makruh, yaitu: berpuasa pada hari jum’at saja atau sabtu saja atau ahad saja, dan berpuasa seterusnya (setiap hari) jika dikhawatirkan akan mengganggu kesehatannya.
0 komentar:
Posting Komentar