Selasa, 23 Juni 2015

Bacaan Doa Niat Puasa Ramadhan Selama Sebulan Dan Niat Puasa Harian

Doa niat puasa Ramadhan selama sebulan dan lafaz niat harian. Marhaban Ya Ramadhan, saatnya telah datang bagi kaum muslimin dan muslimat untuk menunaikan ibadah berpuasa di bulan suci Ramadhan. Bagaimana persiapan Anda untuk menghadapinya, apakah Anda telah menyiapkan segala sesuatunya dengan sempurna termasuk dengan niatnya?.
Jika belum, maka melalui artikel ini, media informasi dan berita online - www.berjibaku.com akan berbagi doa niat puasa Ramadhan bagi Anda yang membutuhkan atau bahkan mungkin bagi Anda yang belum mengetahuinya.
Sedianya puasa adalah merupakan ajang bagi kaum muslimin untuk semakin meningkatkan ibadah serta lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, mengapa demikian?. Berikut adalah beberapa alasannya:
Pertama, bulan Ramadhan adalah bulan yang spesial karena pada bulan ini Al-Qur'an diturunkan pertama kalinya. Dan yang lebih istimewanya lagi, selain kitab suci umat Islam ini, kitab-kitab suci lainnya juga diturunkan pada bulan yang sama.
Kedua, puasa di bulan Ramadhan adalah wajib hukumnya bagi semua umat muslim di dunia selama satu bulan penuh. Keistimewaan Ramadhan juga diperkuat oleh Al-Qur'an yang hanya menyebutkan Ramadhan sebagai satu-satunya bulan yang disebut dalam Al-Qur'an. (QS al-Baqarah [2]: 185).
Ketiga, bulan Ramadhan adalah bulan di mana malaikat Jibril menemui Nabi SAW dan mengajaknya bertadarus bersama dari awal hingga akhir.
Keempat, Ramadhan adalah bulan suci dimana semua pintu berkah dan segala rahmat serta kebaikan dibuka selebar-lebarnya kepada kaum muslimin yang bertakwa.
Kelima, Allah menjanjikan syurga kepada hambanya yang berpuasa di bulan Ramadhan hanya semata-mata karena iman dan mengharapkan keridhoan dari-Nya. 
Keenam, bulan Ramadhan sedianya menjadi bulan dimana umat Islam dianjurkan untuk membelanjakan hartanya di jalan kebaikan serta memperbanyak bersedekah kepada fakir miskin dan orang-orang yang tidak mampu.
Ketujuh, shaum atau berpuasa pada hakikatnya adalah guna melatih diri untuk menjadi manusia yang lebih bertakwa dan jauh lebih baik lagi. Hal ini dikarenakan kita dituntut untuk senantiasa bersikap sabar, berperilaku bijak dan mampu menahan segala emosi disamping juga menahan lapar dan dahaga di bulan suci ini. 
Kedelapan, hanya di bulan Ramadhan-lah setiap kebaikan dan ibadah akan dilipat gandakan pahalanya.
Kesembilan, bulan Ramadhan ditutup dengan hadirnya Idul Fitri. Inilah Hari Kemenangan bagi seluruh umat Islam karena pada hari inilah datangnya kegembiraan serta kebahagiaan setelah satu bulan penuh menjalankan ibadah puasa.
Beberapa niat berpuasa ini bisa dilakukan dimana saja dan dapat dipilih yang mana saja selama memenuhi syarat-syarat sah niat berpuasa. Jika untuk niat puasa sebulan penuh adalah dilakukan pada awal bulan puasa yang langsung dirangkap (niatnya) untuk berpuasa selama sebulan. 
Adapun beberapa sumber yang menjadi sumber rujukan atau referensi dari artikel yang berjudul Doa niat puasa Ramadhan selama sebulan dan lafaz niat harian ini beberapa diantaranya merujuk dari wikipedia (http://ms.wikipedia.org/wiki/Ibadat_puasa) serta beberapa sumber dari berbagai media yang bisa dipercaya.
Dan tibalah kini kita di bulan suci Ramadhan dimana begitu banyak keberkahan serta limpahan segala kebaikan dari Allah bagi seluruh umat muslim di dunia yang menjalankan ibadah puasa. Dan sungguhlah sebuah kesempatan besar serta keberuntungan apabila kita dipertemukan kembali dengan bulan suci Ramadhan yang sejatinya kesempatan ini tidak di sia-siakan sebagaimana firman Allah SWT:
إِذَا دَخَلَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ
Jika telah masuk bulan Ramadhan terbukalah pintu-pintu langit, dan tertutup pintu-pintu neraka jahannam, serta syaitan-syaitan dibelenggu”

  • Bacaan doa niat puasa Ramadhan sebulan:


نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَمَضَانَ كِلِّهِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma syahri ramadhaana kulihi lillaahi ta’aalaa
"Aku niat berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala"

  • Bacaan doa niat puasa Ramadhan harian:


نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانَ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ

Nawaitu saumagadin an'adai fardi syahri ramadhana hadzihissanati lillahita'ala

"Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Taala".
Demikianlah sedikit sharing yang bisa saya berikan pada artikel bacaan niat puasa Ramadhan selama sebulan dan lafaz niat harian kali ini dan semoga ada manfaatnya bagi para pembaca dan semoga juga puasa kita di bulan Ramadhan ini diterima oleh Allah SWT.
Selain memberikan informasi mengenai doa niat puasa, sebagai tambahan sekaligus pelengkap, www.berjibaku.com - media informasi dan berita online juga memberikan referensi menarik seputar resep menu sahur sehat dan praktis untuk diaplikasikan pada saat menjelang sahur serta jadwal puasa Ramadhan dan Imsakiyah 2015 selengkapnya pada artikel yang pernah diterbitkan pada kesempatan sebelumnya.

Dahsyatnya Sedekah di Bulan Ramadhan

Kedatangan bulan Ramadhan setiap tahunnya tak henti menjadi penghibur hati orang mukmin. Bagaimana tidak, beribu keutamaan ditawarkan di bulan ini. Pahala diobral, ampunan Allah bertebaran memenuhi setiap ruang dan waktu. Seorang yang menyadari kurangnya bekal yang dimiliki untuk menghadapi hari penghitungan kelak, tak ada rasa kecuali sumringah menyambut Ramadhan. Insan yang menyadari betapa dosa melumuri dirinya, tidak ada rasa kecuali bahagia akan kedatangan bulan Ramadhan.

Mukmin Sejati Itu Dermawan

Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar dari bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Islam sering menganjurkan umatnya untuk banyak bersedekah. Dan bulan Ramadhan, amalan ini menjadi lebih dianjurkan lagi. Dan demikianlah sepatutnya akhlak seorang mukmin, yaitu dermawan. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan bahkan memberi contoh kepada umat Islam untuk menjadi orang yang dermawan serta pemurah. Ketahuilah bahwa kedermawanan adalah salah satu sifat Allah Ta’ala, sebagaimana hadits:
‏إن الله تعالى جواد يحب الجود ويحب معالي الأخلاق ويكره سفسافها
“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi, Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia, Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi, di shahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 1744)
Dari hadits ini demikian dapat diambil kesimpulan bahwa pelit dan bakhil adalah akhlak yang buruk dan bukanlah akhlak seorang mukmin sejati. Begitu juga, sifat suka meminta-minta, bukanlah ciri seorang mukmin. Bahkan sebaliknya seorang mukmin itu banyak memberi. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
‏اليد العليا خير من اليد السفلى واليد العليا هي المنفقة واليد السفلى هي السائلة
“Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Tangan di atas adalah orang yang memberi dan tangan yang dibawah adalah orang yang meminta.” (HR. Bukhari no.1429, Muslim no.1033)
Selain itu, sifat dermawan jika di dukung dengan tafaqquh fiddin, mengilmui agama dengan baik, sehingga terkumpul dua sifat yaitu alim dan juud (dermawan), akan dicapai kedudukan hamba Allah yang paling tinggi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّما الدنيا لأربعة نفر: عبد رزقه الله مالاً وعلماً فهو يتقي فيه ربه ويصل فيه رحمه، ويعلم لله فيه حقاً فهذا بأفضل المنازل
“Dunia itu untuk 4 jenis hamba: Yang pertama, hamba yang diberikan rizqi oleh Allah serta kepahaman terhadap ilmu agama. Ia bertaqwa kepada Allah dalam menggunakan hartanya dan ia gunakan untuk menyambung silaturahim. Dan ia menyadari terdapat hak Allah pada hartanya. Maka inilah kedudukan hamba yang paling baik.” (HR. Tirmidzi, no.2325, ia berkata: “Hasan shahih”)

Keutamaan Bersedekah

Allah Subhanahu Wa Ta’ala benar-benar memuliakan orang-orang yang bersedekah. Ia menjanjikan banyak keutamaan dan balasan yang menakjubkan bagi orang-orang yang gemar bersedekah. Terdapat ratusan dalil yang menceritakan keberuntungan, keutamaan, kemuliaan  orang-orang yang bersedekah. Ibnu Hajar Al Haitami mengumpulkan ratusan hadits mengenai keutamaan sedekah dalam sebuah kitab yang berjudul Al Inaafah Fimaa Ja’a Fis Shadaqah Wad Dhiyaafah, meskipun hampir sebagiannya perlu dicek keshahihannya. Banyak keutamaan ini seakan-akan seluruh kebaikan terkumpul dalam satu amalan ini, yaitu sedekah. Maka, sungguh mengherankan bagi orang-orang yang mengetahui dalil-dalil tersebut dan ia tidak terpanggil hatinya serta tidak tergerak tangannya untuk banyak bersedekah.
Diantara keutamaan bersedekah antara lain:
1. Sedekah dapat menghapus dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار
“Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)
Diampuninya dosa dengan sebab sedekah di sini tentu saja harus disertai taubat atas dosa yang dilakukan. Tidak sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang sengaja bermaksiat, seperti korupsi, memakan riba, mencuri, berbuat curang, mengambil harta anak yatim, dan sebelum melakukan hal-hal ini ia sudah merencanakan untuk bersedekah setelahnya agar ‘impas’ tidak ada dosa. Yang demikian ini tidak dibenarkan karena termasuk dalam merasa aman dari makar Allah, yang merupakan dosa besar. Allah Ta’ala berfirman:
أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (QS. Al A’raf: 99)
2. Orang yang bersedekah akan mendapatkan naungan di hari akhir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah:
رجل تصدق بصدقة فأخفاها، حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه
“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)
3. Sedekah memberi keberkahan pada harta.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ما نقصت صدقة من مال وما زاد الله عبدا بعفو إلا عزا
“Harta tidak akan berkurang dengan sedekah. Dan seorang hamba yang pemaaf pasti akan Allah tambahkan kewibawaan baginya.” (HR. Muslim, no. 2588)
Apa yang dimaksud hartanya tidak akan berkurang? Dalam Syarh Shahih Muslim, An Nawawi menjelaskan: “Para ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud disini mencakup 2 hal: Pertama, yaitu hartanya diberkahi dan dihindarkan dari bahaya. Maka pengurangan harta menjadi ‘impas’ tertutupi oleh berkah yang abstrak. Ini bisa dirasakan oleh indera dan kebiasaan. Kedua, jika secara dzatnya harta tersebut berkurang, maka pengurangan tersebut ‘impas’ tertutupi pahala yang didapat, dan pahala ini dilipatgandakan sampai berlipat-lipat banyaknya.”
4. Allah melipatgandakan pahala orang yang bersedekah.
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضاً حَسَناً يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18)
5. Terdapat pintu surga yang hanya dapat dimasuki oleh orang yang bersedekah.
من أنفق زوجين في سبيل الله، نودي في الجنة يا عبد الله، هذا خير: فمن كان من أهل الصلاة دُعي من باب الصلاة، ومن كان من أهل الجهاد دُعي من باب الجهاد، ومن كان من أهل الصدقة دُعي من باب الصدقة
“Orang memberikan menyumbangkan dua harta di jalan Allah, maka ia akan dipanggil oleh salah satu dari pintu surga: “Wahai hamba Allah, kemarilah untuk menuju kenikmatan”. Jika ia berasal dari golongan orang-orang yang suka mendirikan shalat, ia akan dipanggil dari pintu shalat, yang berasal dari kalangan mujahid, maka akan dipanggil dari pintu jihad, jika ia berasal dari golongan yang gemar bersedekah akan dipanggil dari pintu sedekah.” (HR. Bukhari no.3666, Muslim no. 1027)
6. Sedekah akan menjadi bukti keimanan seseorang.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
والصدقة برهان
“Sedekah adalah bukti.” (HR. Muslim no.223)
An Nawawi menjelaskan: “Yaitu bukti kebenaran imannya. Oleh karena itu shadaqah dinamakan demikian karena merupakan bukti dari Shidqu Imanihi (kebenaran imannya)”
7. Sedekah dapat membebaskan dari siksa kubur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‏إن الصدقة لتطفىء عن أهلها حر القبور
“Sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.” (HR. Thabrani, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib, 873)
8. Sedekah dapat mencegah pedagang melakukan maksiat dalam jual-beli
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يا معشر التجار ! إن الشيطان والإثم يحضران البيع . فشوبوا بيعكم بالصدقة
“Wahai para pedagang, sesungguhnya setan dan dosa keduanya hadir dalam jual-beli. Maka hiasilah jual-beli kalian dengan sedekah.” (HR. Tirmidzi no. 1208, ia berkata: “Hasan shahih”)
9. Orang yang bersedekah merasakan dada yang lapang dan hati yang bahagia.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:
مثل البخيل والمنفق ، كمثل رجلين ، عليهما جبتان من حديد ، من ثديهما إلى تراقيهما ، فأما المنفق : فلا ينفق إلا سبغت ، أو وفرت على جلده ، حتى تخفي بنانه ، وتعفو أثره . وأما البخيل : فلا يريد أن ينفق شيئا إلا لزقت كل حلقة مكانها ، فهو يوسعها ولا تتسع
“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)
Dan hal ini tentu pernah kita buktikan sendiri bukan? Ada rasa senang, bangga, dada yang lapang setelah kita memberikan sedekah kepada orang lain yang membutuhkan.
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang mengabarkan tentang manfaat sedekah dan keutamaan orang yang bersedekah. Tidakkah hati kita terpanggil?
10. Pahala sedekah terus berkembang
Pahala sedekah walaupun hanya sedikit itu akan terus berkembang pahalanya hingga menjadi besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ اللهَ يقبلُ الصدقةَ ، ويأخذُها بيمينِه ، فيُرَبِّيها لِأَحَدِكم ، كما يُرَبِّي أحدُكم مُهْرَه ، حتى إنَّ اللُّقْمَةَ لَتَصِيرُ مِثْلَ أُحُدٍ
sesungguhnya Allah menerima amalan sedekah dan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya. Lalu Allah mengembangkan pahalanya untuk salah seorang dari kalian, sebagaimana kalian mengembangkan seekor anak kuda. Sampai-sampai sedekah yang hanya sebiji bisa berkembang hingga sebesar gunung Uhud” (HR. At Tirmidzi 662, ia berkata: “hasan shahih”)
11. Sedekah menjauhkan diri dari api neraka
Sesungguhnya sedekah itu walaupun sedikit, memiliki andil untuk menjauhkan kita dari api neraka. Semakin banyak sedekah, semakin jauh kita darinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
اتَّقوا النَّارَ ولو بشقِّ تمرةٍ ، فمن لم يجِدْ فبكلمةٍ طيِّبةٍ
jauhilah api neraka, walau hanya dengan bersedekah sebiji kurma. Jika kamu tidak punya, maka bisa dengan kalimah thayyibah” (HR. Al Bukhari 6539, Muslim 1016)
12. Boleh iri kepada orang yang dermawan
Iri atau hasad adalah akhlak yang tercela, namun iri kepada orang yang suka bersedekah, ingin menyaingi kedermawanan dia, ini adalah akhlak yang terpuji. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
لا حسدَ إلا في اثنتين : رجلٌ آتاه اللهُ مالًا؛ فسلَّطَ على هَلَكَتِه في الحقِّ ، ورجلٌ آتاه اللهُ الحكمةَ؛ فهو يَقضي بها ويُعلمُها
tidak boleh hasad kecuali pada dua orang: seseorang yang diberikan harta oleh Allah, kemudia ia belanjakan di jalan yang haq, dan seseorang yang diberikan oleh Allah ilmu dan ia mengamalkannya dan mengajarkannya” (HR. Al Bukhari 73, Muslim 816)

Kedermawanan Rasulullah di Bulan Ramadhan

Rasul kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, teladan terbaik bagi kita, beliau adalah orang yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau lebih dahsyat lagi di bulan Ramadhan. Hal ini diceritakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.” (HR. Bukhari, no.6)
Dari hadits di atas diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada dasarnya adalah seorang yang sangat dermawan. Ini juga ditegaskan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu:
كان النبي صلى الله عليه وسلم أشجع الناس وأجود الناس
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling berani dan paling dermawan.” (HR. Bukhari no.1033, Muslim no. 2307)
Namun bulan Ramadhan merupakan momen yang spesial sehingga beliau lebih dermawan lagi. Bahkan dalam hadits, kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dikatakan melebihi angin yang berhembus. Diibaratkan demikian karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat ringan dan cepat dalam memberi, tanpa banyak berpikir, sebagaimana angin yang berhembus cepat. Dalam hadits juga angin diberi sifat ‘mursalah’ (berhembus), mengisyaratkan kedermawanan Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki nilai manfaat yang besar, bukan asal memberi, serta terus-menerus sebagaimana angin yang baik dan bermanfaat adalah angin yang berhembus terus-menerus. Penjelasan ini disampaikan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari.
Oleh karena itu, kita yang mengaku meneladani beliau sudah selayaknya memiliki semangat yang sama. Yaitu semangat untuk bersedekah lebih sering, lebih banyak dan lebih bermanfaat di bulan Ramadhan, melebihi bulan-bulan lainnya.

Dahsyatnya Sedekah di Bulan Ramadhan

Salah satu sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi teladan untuk lebih bersemangat dalam bersedekah di bulan Ramadhan adalah karena bersedekah di bulan ini lebih dahsyat dibanding sedekah di bulan lainnya. Diantara keutamaan sedekah di bulan Ramadhan adalah:
1. Puasa digabungkan dengan sedekah dan shalat malam sama dengan jaminan surga.
Puasa di bulan Ramadhan adalah ibadah yang agung, bahkan pahala puasa tidak terbatas kelipatannya. Sebagaimana dikabarkan dalam sebuah hadits qudsi:
كل عمل ابن آدم له الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال عز و جل : إلا الصيام فإنه لي و أنا الذي أجزي به
“Setiap amal manusia akan diganjar kebaikan semisalnya sampai 700 kali lipat. Allah Azza Wa Jalla berfirman: ‘Kecuali puasa, karena puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.'” (HR. Muslim no.1151)
Dan sedekah, telah kita ketahui keutamaannya. Kemudian shalat malam, juga merupakan ibadah yang agung, jika didirikan di bulan Ramadhan dapat menjadi penghapus dosa-dosa yang telah lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من قام رمضان إيماناً واحتساباً غفر له ما تقدم من ذنبه
“Orang yang shalat malam karena iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari no.37, 2009, Muslim, no. 759)
Ketiga amalan yang agung ini terkumpul di bulan Ramadhan dan jika semuanya dikerjakan balasannya adalah jaminan surga. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إن في الجنة غرفا يرى ظاهرها من باطنها وباطنها من ظاهرها أعدها الله لمن ألان الكلام وأطعم الطعام وتابع الصيام وصلى بالليل والناس نيام
“Sesungguhnya di surga terdapat ruangan-ruangan yang bagian luarnya dapat dilihat dari dalam dan bagian dalamnya dapat dilihat dari luar. Allah menganugerahkannya kepada orang yang berkata baik, bersedekah makanan, berpuasa, dan shalat dikala kebanyakan manusia tidur.” (HR. At Tirmidzi no.1984, Ibnu Hibban di Al Majruhin 1/317, dihasankan Ibnu Hajar Al Asqalani di Hidayatur Ruwah, 2/47, dihasankan Al Albani di Shahih At Targhib, 946)
2. Mendapatkan tambahan pahala puasa dari orang lain.
Kita telah mengetahui betapa besarnya pahala puasa Ramadhan. Bayangkan jika kita bisa menambah pahala puasa kita dengan pahala puasa orang lain, maka pahala yang kita raih lebih berlipat lagi. Subhanallah! Dan ini bisa terjadi dengan sedekah, yaitu dengan memberikan hidangan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
من فطر صائما كان له مثل أجره ، غير أنه لا ينقص من أجر الصائم شيئا
“Orang yang memberikan hidangan berbuka puasa kepada orang lain yang berpuasa, ia akan mendapatkan pahala orang tersebut tanpa sedikitpun mengurangi pahalanya.” (HR. At Tirmidzi no 807, ia berkata: “Hasan shahih”)
Padahal hidangan berbuka puasa sudah cukup dengan tiga butir kurma atau bahkan hanya segelas air, sesuatu yang mudah dan murah untuk diberikan kepada orang lain.
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يفطر على رطبات قبل أن يصلي فإن لم تكن رطبات فعلى تمرات فإن لم تكن حسا حسوات من ماء
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa dengan beberapa ruthab (kurma basah), jika tidak ada maka dengan beberapa tamr (kurma kering), jika tidak ada maka dengan beberapa teguk air.” (HR. At Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, dishahihkan Al Albani di Shahih At Tirmidzi, 696)
Betapa Allah Ta’ala sangat pemurah kepada hamba-Nya dengan membuka kesempatan menuai pahala begitu lebarnya di bulan yang penuh berkah ini.
3. Bersedekah di bulan Ramadhan lebih dimudahkan.
Salah satu keutamaan bersedekah di bulan Ramadhan adalah bahwa di bulan mulia ini, setiap orang lebih dimudahkan untuk berbuat amalan kebaikan, termasuk sedekah. Tidak dapat dipungkiri bahwa pada dasarnya manusia mudah terpedaya godaan setan yang senantiasa mengajak manusia meninggalkan kebaikan, setan berkata:
فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ
“Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Qs. Al A’raf: 16)
Sehingga manusia enggan dan berat untuk beramal. Namun di bulan Ramadhan ini Allah mudahkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan, sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إذا جاء رمضان فتحت أبواب الجنة ، وغلقت أبواب النار ، وصفدت الشياطين
“Jika datang bulan Ramadhan, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup dan setan-setan dibelenggu.” (HR. Bukhari no.3277, Muslim no. 1079)
Dan pada realitanya kita melihat sendiri betapa suasana Ramadhan begitu berbedanya dengan bulan lain. Orang-orang bersemangat melakukan amalan kebaikan yang biasanya tidak ia lakukan di bulan-bulan lainnya. Subhanallah.
Adapun mengenai apa yang diyakini oleh sebagian orang, bahwa setiap amalan sunnah kebaikan di bulan Ramadhan diganjar pahala sebagaimana amalan wajib, dan amalan wajib diganjar dengan 70 kali lipat pahala ibadah wajib diluar bulan Ramadhan, keyakinan ini tidaklah benar. Karena yang mendasari keyakinan ini adalah hadits yang lemah, yaitu hadits:
يا أيها الناس قد أظلكم شهر عظيم ، شهر فيه ليلة خير من ألف شهر ، جعل الله صيامه فريضة ، و قيام ليله تطوعا ، و من تقرب فيه بخصلة من الخير كان كمن أدى فريضة فيما سواه ، و من أدى فريضة كان كمن أدى سبعين فريضة فيما سواه ، و هو شهر الصبر و الصبر ثوابه الجنة ، و شهر المواساة ، و شهر يزاد فيه رزق المؤمن ، و من فطر فيه صائما كان مغفرة لذنوبه ، و عتق رقبته من النار ، و كان له مثل أجره من غير أن ينتقص من أجره شيء قالوا : يا رسول الله ليس كلنا يجد ما يفطر الصائم ، قال : يعطي الله هذا الثواب من فطر صائما على مذقة لبن ، أو تمرة ، أو شربة من ماء ، و من أشبع صائما سقاه الله من الحوض شربة لايظمأ حتى يدخل الجنة ، و هو شهر أوله رحمة و وسطه مغفرة و آخره عتق من النار ،
“Wahai manusia, telah datang kepada kalian bulan yang agung dan penuh berkah. Di dalamnya terdapat satu malam yang nilai (ibadah) di dalamnya lebih baik dari 1000 bulan. Allah menjadikan puasa pada siang harinya sebagai sebuah kewajiban, dan menghidupkan malamnya sebagai perbuatan sunnah (tathawwu’). Barangsiapa (pada bulan itu) mendekatkan diri (kepada Allah) dengan satu kebaikan, ia seolah-olah mengerjakan satu ibadah wajib pada bulan yang lain. Barangsiapa yang mengerjakan satu perbuatan wajib, ia seolah-olah mengerjakan 70 kebaikan di bulan yang lain. Ramadhan adalah bulan kesabaran, dan kesabaran itu balasannya surga. Ia (juga) bulan tolong-menolong, di mana di dalamnya rezki seorang Mukmin bertambah (ditambah). Barangsiapa (pada bulan itu) memberikan buka  kepada seorang yang berpuasa, maka itu menjadi maghfirah (pengampunan) atas dosa-dosanya, penyelamatnya dari api neraka dan ia memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa (itu) sedikitpun.” Kemudian para Sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, tidak semua dari kita memiliki makanan untuk diberikan sebagai buka orang yang berpuasa.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan buka dari sebutir kurma, atau satu teguk air atau susu. Ramadhan adalah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya maghfirah (ampunan) dan akhirnya pembebasan dari api neraka.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al Baihaqi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah (no. 1887) dan Al Ash-habani dalam At Targhib (178). Hadits ini didhaifkan oleh para pakar hadits seperti Al Mundziri dalam Targhib Wat Tarhib (2/115), juga oleh Dhiya Al Maqdisi di Sunan Al Hakim (3/400), bahkan dikatakan oleh Al Albani hadits ini Munkar, dalam Silsilah Adh Dhaifah (871).
Ringkasnya, walaupun tidak terdapat kelipatan pahala 70 kali lipat pahala ibadah wajib di luar bulan Ramadhan, pada asalnya setiap amal kebaikan, baik di luar maupun di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan oleh Allah 10 sampai 700 kali lipat. Berdasarkan hadits:
‏إن الله كتب الحسنات والسيئات ثم بين ذلك فمن هم بحسنة فلم يعملها كتبها الله له عنده حسنة كاملة فإن هو هم بها فعملها كتبها الله له عنده عشر حسنات إلى سبع مائة ضعف إلى أضعاف كثيرة
“Sesungguhnya Allah mencatat setiap amal kebaikan dan amal keburukan.” Kemudian Rasulullah menjelaskan: “Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, namun tidak mengamalkannya, Allah mencatat baginya satu pahala kebaikan sempurna.  Orang yang meniatkan sebuah kebaikan, lalu mengamalkannya, Allah mencatat pahala baginya 10 sampai 700 kali lipat banyaknya.” (HR. Muslim no.1955)
Oleh karena itu, orang yang bersedekah di bulan Ramadhan akan dilipatgandakan pahalanya 10 sampai 700 kali lipat karena sedekah adalah amal kebaikan, kemudian berdasarkan Al A’raf ayat 16 khusus amalan sedekah dilipatkan-gandakan lagi sesuai kehendak Allah. Kemudian ditambah lagi mendapatkan berbagai keutamaan sedekah. Lalu jika ia mengiringi amalan sedekahnya dengan puasa dengan shalat malam, maka diberi baginya jaminan surga. Kemudian jika ia tidak terlupa untuk bersedekah memberi hidangan berbuka puasa bagi bagi orang yang berpuasa, maka pahala yang sudah dilipatgandakan tadi ditambah lagi dengan pahala orang yang diberi sedekah. Jika orang yang diberi hidangan berbuka puasa lebih dari satu maka pahala yang didapat lebih berlipat lagi.

Hal-hal yang makruh dan membatalkan Puasa

Hal-Hal Yang Makruh Dilakukan Ketika Berpuasa

Diantara hal-hal yang makruh dilakukan ketika berpuasa adalah :

  • Mengunyah makanan atau sesuatu dimulut tanpa ada yang tertelan.
  • Mencicipi makanan tanpa ada yang masuk kedalam tenggorokan.
  • Chijaamah, (berbekam atau cantuk) bergitu juga membekam orang lain.
  • Memuntahkan kembali air minum dari mulut ketika berbuka puasa.
  • Mandi dengan cara menyelam walaupun untuk mandi wajib.
  • Bersiwak setelah tergelincir matahari.
  • Makan terlalu kenyang dan terlalu banyak tidur serta membicarakan atau mengerjakan hal-hal yang tak berguna.

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua bagian yaitu :
  • Al-Muchbithaat, yakni hal-hal yang membatalkan pahala puasa tidak namun tidak membatalkan puasa, sehingga tidak wajib membayar (qodho’) puasa, yaitu:
    • Ghiibah (jawa: ngerasani) yakni engkau menyebut-nyebut sudaramu sesama muslim dengan suatu hal yang dia benci.
    • Namiimah, (mengadu-domba) yaitu memindahkan perkataan dari seseorang kepada yang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan.
    • Dusta / berbohong yakni memberitakan sesuatu yang tak sesuai dengan kenyataan.
    • Melihat sesuatu yang haram atau yang halal dengan syhawat.
    • Sumpah palsu.
    • Mengucapkan kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang keji.
Hal-hal diatas diantaranya disebutkan dalam hadits-hadits sebagai berikut:
 خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْكَذِبُ وَ الْغِيْبَةُ وَ النَّمِيْمَةُ وَ النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَ الْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ (رواه الديلمي)
Artinya: Ada lima hal yang dapat membatalkan (pahala) orang yang berpuasa, yaitu: berbohong, ghiibah, namiimah, memandang dengan syahwat, dan sumpah dusta. (H.R. Ad-Daylami)
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ (رواه أحمد و ابن ماجه)
Artinya: Berapa banyak orang yang berpuasa namun dia tak mendapat apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ الْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ (رواه البخاري)
Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang keji maka Allah tidak membutuhkan dia untuk meninggalkan makanan dan minumannya (H.R. Al-Bukhoriy).
  • Al-Mufath-thiraat, yakni yang membatalkan puasa sehingga waji qodho’ sekaligus mambatalkan pahala puasanya, yakni sebagai berikut :
    • Murtad.
    • Haidh, nifas, dan melahirkan, walaupun sekejap.
    • Gila.
    • Pingsan dan Mabuk jika selama siang hari penuh.
    • Jima’ / berkumpul dengan istri, jika seseorang jima’ di siang hari Ramadhan, maka dia terkena lima perkara :
      • Dosa.
      • Wajib menahan hingga terbenam matahari.
      • Wajib terkena ta’ziir (hukuman sebagai pelajaran), bagi yang tidak bertaubat.
      • Wajib qodho.
      • Wajib membayar kaffarah (tebusan) yaitu: membebaskan budak yang mukmin, jika tidak dapat maka berpuasa dua bulan, jika tidak bisa maka memberi makam 60 (enam puluh) fakir-miskin setiap orangnya 1 (satu) mud dari makanan pokok.
    • Sampainya sesuatu kedalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti mata, hidung telinga, mulut, dsb (adapun pori-pori bukan termasuk lubang terbuka).
    • Onani atau masturbasi.
    • Muntah dengan sengaja.

hukum-hukum puasa

Hukum-Hukum Puasa
Puasa terikat dengan empat hukum, yaitu: wajib, sunnah, haram dan makruh. Perinciannya adalah sebagai berikut :
  • Puasa yang wajib, ada 6 macam, yaitu: puasa ramadhan, puasa qadha (membayar hutang puasa), puasa kaffarah (sebagai penebus kesalahan) seperti puasa kaffarah bagi seorang yang berkumpul dengan istri di siang hari ramadhan, puasa pada hajji dan umrah sebagai ganti penyembelihan hewan ternak sebagai fidyah (tebusan), puasa sebelum melaksanakan salat istisqa’, dan puasa nazar.
  • Puasa yang sunnah – dan sunnah ini merupakan hukum asal puasa – terbagi menjadi tiga bagian, yaitu : yang berulang dengan berulangnya tahun, diantaranya seperti: puasa hari arafah (tanggal 9 Dzul Hijjah), puasa hari taasuu’a (tanggal 9 Muharram) dan ‘aa-syuuroo’ (tanggal 10 Muharram) serta tanggal 11 Muharram, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan-bulan haram (bulan yang dihormati dalam Islam yaitu: Dzul Qi’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab), dll. Yang berulang dengan berulangnya bulan, yaitu: puasa pada ayyaamul biidh (hari-hari putih / purnama: tanggal 13, 14, dan 15 pada penanggalan hijriyah) dan ayyaamus suud (hari-hari hitam / gelap yakni bulan mati: tanggal 28, 29, dan 30 pada penanggalan hijriyah). Yang berulang dengan berulangnya pekan / minggu, yakni: puasa hari senin dan kamis.Sedangkan puasa sunnah yang paling utama adalah puasa Nabi Dawud – semoga salam dari Allah tetap atas beliau – yakni: satu hari berpuasa dan satu hari berbuka.
  • Puasa yang haram, di bedakan menjadi dua, yakni : puasa haram namun sah, yaitu: puasanya seorang istri tanpa izin suaminya, dan puasanya seorang budak tanpa izin majikannya. Puasa haram dan tidak sah, meliputi: puasa pada hari ‘Idul Fitri (tanggal 1 Syawwal), pada hari ‘Idul Ad-ha (tanggal 10 Dzul Hijjah), puasa pada hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah / setelah hari ‘Idul Adha), puasa pada separuh terakhir dari bulan Sya’ban (yaitu tanggal 16, 17, 18 dst hingga akhir bulan Sya’ban), dan puasa pada hari syak (keraguan) yaitu hari ke 30 bulan Sya’ban jika ketika itu sebagian orang telah berbicara bahwa hilal (bulan sabit) tanda awal Ramadhan telah nampak. Diperbolehkan puasa pada hari syak dan separuh terakhir dari bulan Sya’ban dalam tiga kondisi, yaitu:Puasa yang makruh, yaitu: berpuasa pada hari jum’at saja atau sabtu saja atau ahad saja, dan berpuasa seterusnya (setiap hari) jika dikhawatirkan akan mengganggu kesehatannya.
    • jika puasanya termasuk kategori puasa wajib.
    • jika orang tersebut memiliki wirid (kebiasaan) berupa puasa sunnah seperti puasa senin dan kamis.
    • jika puasanya disambung dengan separuh awal dari bulan Sya’ban, misalnya: dia berpuasa pada 15 Sya’ban, maka boleh baginya untuk berpuasa pada 16 Sya’ban, dan jika ia berpuasa pada 16 Sya’ban boleh baginya untuk berpuasa pada tanggal 17 Sya’ban, begitu seterusnya hingga akhir bulan Sya’ban. Namun jika dia tidak berpuasa satu hari saja maka haram baginya untuk meneruskan puasanya hingga akhir Sya’ban.
  • Puasa yang makruh, yaitu: berpuasa pada hari jum’at saja atau sabtu saja atau ahad saja, dan berpuasa seterusnya (setiap hari) jika dikhawatirkan akan mengganggu kesehatannya.

Sejarah Ramadhan


Definisi & Sejarah Turunnya Syariat Shaum Ramadhan

1. Ta’rif (Definisi) Ash-Shaum
Secara Etimologi / Lughawi
Secara lughowi (bahasa) Ash-Shaum bermakna menahan. Atas dasar itu berkata Al-Imam Abu ‘Ubaid dalam kitabnya Gharibul Hadits :ñ
“Semua orang yang menahan diri dari berbicara atau makan, atau berjalan maka dia dinamakan Sha`im (orang yang sedang bershaum).” [1])
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala :
إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا
“Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini” [Maryam : 26]
Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma berkata : ÕóæúãðÇ maknanya adalah ÕóãúÊðÇ yaitu menahan diri dari berbicara. [2])
Secara Terminologi / Ishthilah
‘Ibarah (ungkapan) para ‘ulama berbeda dalam mendefinisikan ash-shaum secara tinjauan syar’i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa definisi ash-shaum secara syar`i adalah :
Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal ash-shaum disertai dengan niat beribadah kepada Allah, dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Penjelasan definisi
1. Pernyataan “al-mukallaf” menunjukkan bahwa ash-shaum secara syar’i adalah yang dilakukan oleh para mukallaf yaitu orang-orang yang telah terkenai kewajiban ibadah, dari setiap muslim yang sudah baligh dan sehat akalnya. [3]
2. Pernyataan “dengan disertai niat beribadah kepada Allah” menunjukkan bahwa ash-shaum harus disertai dengan niat shaum sebagai sebuah bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala.
3. Pernyataan “dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari”
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ
Dan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu (cahaya) fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai (datangnya) malam. [Al-Baqarah : 187]
Footnote :
[1] Gharibul Hadits (I/325-326, 327). Lihat Subulus Salam karya Ash-Shan’ani, awal Kitabush Shiyam.
[2] Lihat Tafsir Ibni Katsir tafsif surat Maryam ayat 26.
[3] Lihat hukum shaum bagi anak-anak yang belum baligh pada halaman
(http://www.assalafy.org/mahad/?p=232)
2. Sejarah Turunnya Perintah Shaum Ramadhan
Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([1])
Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :
1. Kewajibannya yang bersifat takhyir (pilihan).
2. Kewajiban secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.
3. Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya.([2])
Tahapan awal berdasarkan firman Allah Ta’ala :
ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : ”Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.” [Surat Al-Baqarah 184]
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir-pen) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.”([3])
Ibnu ‘Umar radiyallahu ‘anhuma ketika membaca ayat ini mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya-pen)”.([4])
Dan atsar dari Salamah ibnu Al-Akwa’ tatkala turunnya ayat ini berkata :
“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian turunlah ayat yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut di atas.” ([5])
Tetapi dalam sebuah atsar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :
“Ayat ini bukanlah mansukh melainkan rukhshoh (keringanan) bagi orang tua (laki-laki maupun perempuan) yang lemah supaya memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya.” ([7])
Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini adalah benar yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya. Berdasarkan firman Allah Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.([8])
Dan inilah tahapan kedua. Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.
Tahapan ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al Barra’ radiyallahu ‘anhu:
Artinya :
“Dahulu Shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam jika salah seorang di antara mereka shaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum di malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Dan (salah seorang shahabat yaitu), Qois bin Shirmah Al Anshory dalam keadaan shaum, tatkala tiba waktu berbuka, datang kepada istrinya dan berkata : apakah kamu punya makanan ? Istrinya menjawab : “Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).” – dan Qois pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)- Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : ” Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka- pen) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Dan ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka turunlah ayat :
“Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian.”
dan para shahabat pun berbahagia sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :
“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.”
[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud] ([9])

Tips menyikat gigi saat Ramadhan

Menyikat gigi saat puasa itu ada yang membolehkan dan ada yang memakruhkan. Untuk berjaga-jaga, bagaimana cara menyikat gigi selama bulan puasa agar tidak makruh? Mungkin tips ini juga bisa menjadi solusi bagi yang mencari "apakah boleh kita menyikat gigi saat berpuasa?", "apakah menyikat gigi tidak membatalkan puasa?", "bagaimana hukum berkumur dengan listerin saat bulan puasa?". Tips-tips yang kami sajikan yaitu tentang waktu-waktu dan cara menyikat gigi dan berkumur saat puasa, dan teori tentang "kenapa mulut kita bisa bau?"
Cara Tips Menyikat Gigi Selama Bulan Puasa - sikat gigi setelah sahur
Anak menyikat gigi setelah sahur
Agak beda perlakuan dan cara membersihkan gigi selama bulan puasa dan bukan bulan puasa, antara yang memiliki gigi normal dan gigi yang berlubang. Pada dasarnya, ada tiga tahap dalam membersihkan gigi secara maksimal: menyikat gigi, membersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi (dental floss), berkumur dengan cairan pembersih. Ketiga tahap tersebut akan menjadi 4 tahap selama bulan puasa, dan bertambah menjadi 5 tahap jika gigi Anda ada yang berlubang.
Tahap ke-4 adalah berkumur dengan air bersih, ini harus dilakukan ketika setelah sahur, untuk lebih lengkapnya di bawah akan kita bahas lebih detail. Sedangkan tahap ke-5 adalah mengorek lubang gigi dengan tusuk gigi atau semacamnya, sebab kadangkala sikat gigi tidak bisa menjangkau bagian dalam lubang gigi. Oleh sebab itu, kegiatan mengorek lubang gigi dengan tusuk gigi akan membuat gigi kita lebih bersih dan bau akan berkurang. Ingat, yang dikorek adalah lubang gigi, bukan sela-sela gigi. Sela-sela gigi harus dibersihkan dengan sikat gigi dan benang gigi, bukan tusuk gigi.
Dengan demikian, kita akan lebih fokus untuk membahas tips dan trik dalam berkumur dan menyikat gigi selama bulan puasa untuk menjaga aroma (maaf) mulut kita agar tidak terlalu berbau.
Dalam kehidupan sehari-hari kita dianjurkan untuk menyikat gigi tiga kali sehari yaitu pagi, sore, dan menjelang tidur. Atau bahkan ada yang lebih rajin dan sangat menjaga kesehatan mulut dengan menyikat gigi tiga kali sehari, berkumur dengan obat kumur + menyikat gigi setiap setelah makan. Ketika bulan puasa, kita juga bisa melakukan rutinitas kita menyikat gigi tiga kali sehari, kapan saja waktunya?

1. Menyikat Gigi dan Berkumur Setelah Sahur

Menggosok gigi setelah sahur akan menjaga mulut kita dari bau yang kurang sedap selama seharian. Teori secara biologinya, makanan yang ada di sela-sela gigi adalah salah satu faktor yang menyebabkan bau mulut dan nafas tidak sedap. Sisa makanan yang ada di sela-sela gigi akan diurai oleh bakteri dan menghasilkan asam yang berbau. Jika tidak ingin bau, bersihkan sisa makanan yang tersisa di sela-sela gigi kita. Kenapa harus membersihkan setelah sahur?
Setelah sahur (sebelum waktu imsak tiba), kita masih boleh minum dan berkumur dengan bebas. Sehingga kita bisa melakukan pembersihan gigi dan mulut kita dengan maksimal dengan tiga tahap tanpa kawatir akan membatalkan puasa. Tahap-tahap untuk membersihkan gigi dan mulut dengan maksimal adalah : menyikat gigi (dengan pasta gigi), membersihkan sela-sela gigi dengan benang gigi, berkumur dengan cairan penyegar dan pembersih gigi. Setelah berkumur dengan cairan pembersih, sebaiknya ditutup dengan berkumur menggunakan air bersih. Sebab air bersih akan mengurangi rasa dari sikat gigi dan obat kumur tersebut.

Ada baiknya kita tutup dengan minum air putih sebanyak-banyaknya. Selain untuk bekal selama puasa, air putih akan membantu membersihkan sisa-sisa rasa yang ada di mulut. Karena masih belum imsak, kita masih bebas dalam minum kan? :D Tapi setelah minum air penutup, usahakan jangan ngemil lagi, sebab kalau kita ngemil, maka sisa makanan akan masuk ke sela-sela gigi lagi dan kita harus mengulangi membersihkan gigi dari awal lagi.
Jika gigi Anda sudah benar-benar bersih tapi siang hari mulut masih terasa bau, mungkin penyebab bau mulut Anda bukan hanya karena sisa makanan yang ada di sela-sela gigi. Beberapa penyakit dan lendir mulut bisa menyebabkan bau mulut. Nah untuk kasus yang demikian, mungkin tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyikat gigi. Tapi setidaknya, dengan menyikat gigi kita sudah mencegah kuman untuk membuat bau tidak sedap di mulut kita dan tentu bau akan sangat terkurangi jika dibangdingkan kalau kita tidak membersihkan gigi bukan?

2. Membersihkan Gigi Saat Berbuka

Untuk tips ketika berbuka, ada beberapa cara yang biasa dilakukan. Ada yang menggosok gigi setelah minuman air putih sebagai pembuka, jadi gosok gigi dilakukan setelah minum air putih dan sebelum makan makanan utama. Tapi ada juga yang menyikat gigi setelah makan besar.
Tujuan dari menyikat gigi saat berbuka adalah untuk mengurangi kuman yang ada di mulut dan secara tidak langsung akan mengurangi bau mulut. Tentu kurang nyaman manakala kita berbuka bersama teman dengan mulut kurang sedap, tentu kurang terasa segar dan agak menutup mulut ketika berbicara bukan? :D

3. Menggosok Gigi Sebelum Tidur

Menggosok gigi sebelum tidur akan membersihkan sisa makanan dan mengurangi aktifitas bakteri selama kita tidur. Ketika tidur, bakteri tidak tidur lho.. mereka akan tetap beraktifitas di dalam mulut kita. Bukti aktifitas bakteri dalam mulut kita adalah adanya bau dan rasa asam dalam mulut.
Oleh sebab itu, untuk mengurangi efek samping dari aktifitas bakteri tersebut, kita bisa mengurangi jumlah bakteri dalam mulut atau dengan membersihkan sisa makanan dalam mulut. Beda ya, mengurangi jumlah bakteri dan mengurangi jumlah sisa makanan. Mengurangi bakteri bisa dilakukan dengan berkumur dengan cairan anti bakteri, bakteri akan mati dan berkurang. Tapi jika ada sisa makanan di dalam mulut, maka bakteri yang bertahan hidup bisa menggunakan makanan tersebut sebagai modal untuk berkembang biak. Oleh sebab itu, selain berkumur dengan cairan anti bakteri, kita juga perlu membersihkan sisa makanan dalam mulut kita dengan menyikat gigi dan penggunaan benang gigi.
Semoga tulisan ini bisa mengubah pola pikir kita tentang betapa pentingnya membersihkan gigi dan mulut kita, serta menambah pengetahuan tentang "kenapa mulut kita bau?". Selain itu, semoga tips menyikat gigi saat puasa ini juga menambah keyakinan kita saat berpuasa sehingga puasa bisa kita jalani dengan baik. Silakan baca-baca tips-tips lainnya dari kami tentang kesehatan gigi dan mulut. Selamat berpuasa dan salam untuk keluarga. :)

Pengertian Qiyamu Lail

QIYAMUL LAIL (SHALAT MALAM)


Shalat malam termasuk sunnah yang sangat dianjurkan. Ia termasuk ciri-ciri orang-orang yang bertaqwa. Allah berfirman:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍآخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa berada di dalam taman-taman (Surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik; Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” [Adz-Dzaariyaat: 15-19]

Dari Abu Malik al-Asy'ari Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ غُرْفًا يُرَى ظَاهِرُهَـا مِنْ بَاطِنِهَا وَبَاطِنِهَا مِنْ ظَاهِرِهَا، أَعَدَّهَا اللهُ تَعَالَى لِمَنْ أَطْعَمَ الطَّعَامَ، وَأَلاَنَ الْكَلاَمَ، وَأَدَامَ الصِّيَامَ، وَصَلَّى بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ.

“Sesungguhnya di dalam Surga terdapat kamar-kamar yang bagian luarnya terlihat dari dalam dan bagian dalamnya terlihat dari luar. Allah Ta’ala menyediakannya bagi orang yang suka memberi makan, melunakkan perkataan, senantiasa berpuasa, dan shalat malam pada saat manusia tidur." [1]

A. Semakin Dianjurkan Pada Bulan Ramadhan
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menganjurkan shalat malam pada bulan Ramadhan tanpa memberi perintah yang mewajibkan. Lalu beliau bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa shalat malam pada bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lampau.” [2]

B. Bilangan Raka’atnya
Paling sedikit satu raka’at. Dan paling banyak sebelas raka’at. Sebagaimana telah disebutkan dalam perkataan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah shalat lebih dari sebelas raka’at, baik pada bulan Ramadhan ataupun di luar Ramadhan.”

C. Disyari'atkan Melakukannya Secara Berjama'ah Pada Bulan Ramadhan
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Pada suatu malam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di masjid. Lalu orang-orang shalat dengan shalat beliau. Pada malam berikutnya beliau shalat lagi dan orang-orang kian bertambah banyak. Mereka kemudian berkumpul pada malam ketiga atau keempat, namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi tiba, beliau bersabda:

قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ.

‘Aku melihat apa yang kalian perbuat. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar menemui kalian. Hanya saja aku takut jika shalat tersebut diwajibkan atas kalian.’

Saat itu pada bulan Ramadhan.” [3]

Dari ‘Abdurrahman al-Qari, ia berkata, “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama 'Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu menuju masjid. Ternyata orang-orang terpecah menjadi beberapa kelompok. Ada seorang laki-laki yang shalat sendirian, dan ada pula yang shalat dengan diikuti oleh beberapa orang. Lalu ‘Umar berkata, “Aku berpendapat, seandainya kukumpulkan mereka di bawah satu qari' (imam), tentulah akan lebih baik. Kemudian dia membulatkan tekadnya dan mengumpulkan mereka di bawah Ubay bin Ka'b. Pada suatu malam yang lain aku keluar bersamanya sedangkan orang-orang tengah shalat bersama imam mereka. ‘Umar berkata, ‘Ini adalah sebaik-baik bid’ah (perkara yang baru). Namun, orang-orang yang tidur pada saat ini lebih baik daripada yang sedang shalat’ -maksudnya, melaksanakan shalat di akhir malam lebih baik- karena saat itu orang-orang mengerjakannya di awal malam." [4]

D. Disunnahkan Agar Seseorang Shalat dengan Isterinya (Keluarga) di Luar Bulan Ramadhan
Dari Abu Sa’id, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَيْقَظَ الرَّجُلُ أَهْلَهُ مِنَ اللَّيْلِ فَصَلَّيَـا -أَوْ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ جَمِيْعًا- كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِيْنَ اللهَ كَثِيْرًا وَالذَّاكِرَاتِ.

“Jika seorang laki-laki membangunkan isterinya di malam hari, lalu keduanya shalat -atau shalat dua raka’at secara berjama’ah-, niscaya Allah mencatat keduanya sebagai para hamba laki-laki dan perempuan yang banyak mengingat Allah." [5]

E. Mengqadha Shalat Malam
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dulu, jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat malam karena sakit atau sebab lain, maka beliau shalat dua belas raka’at pada siang harinya.” [6]

Dari ‘Umar bin al-Khaththab, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ نَـامَ عَنْ حِزْبِهِ مِنَ اللَّيْلِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلاَةِ الْفَجْرِ وَصَلاَةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْلِ.

“Barangsiapa tertidur sehingga tidak membaca wirid (shalat)nya di malam hari atau sebagian darinya, lalu membaca (melaksanakan)nya pada waktu antara shalat Shubuh dan shalat Zhuhur, maka dicatat sebagaimana ia membacanya di malam hari." [7]

F. Dimakruhkan Meninggalkan Shalat Malam Bagi yang Telah Terbiasa Mengerjakannya
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku:

يَا عَبْدَ اللهِ لاَ تَكُنْ مِثْلَ فُلاَنٍ، كَانَ يَقُوْمُ اللَّيْلَ فَتَرَكَ قِيَامَ اللَّيْلِ.

"Wahai 'Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan. Dulu dia biasa mengerjakan shalat malam, sekarang dia meninggal-kan shalat malam." [8]

Resep Kelapa Muda

Air kelapa muda berkhasiat untuk membantu menetralisir racun di dalam tubuh, membantu menyembuhkan demam berdarah, membantu menghilangkan rasa mual dan lain sebagainya.
Sedangkan leci dan selasih yang digunakan sebagai campuran es kelapa muda juga tidak kalah manfaatnya, leci kaya akan kandungan vitamin C dan kalsium yang mana bermanfaat untuk mencegah serta mengobati batuk, luka pada lambut serta hipertensi, dan selasih berkhasiat untuk mengobati sakit kepala, TBC, demam flu dan lainnya.
Dari semua khasiat tersebut, tentunya es kelapa muda dengan campuran leci dan selasih akan menjadi hidangan pencuci mulut yang segar dan menyehatkan. Sangat cocok disantap disaat udara panas bersama anggota keluarga, resep es kelapa muda dengan dua campuran bahan ini juga baik disajikan sebagai minuman pesta.

Resep Es Kelapa Muda Segar

resep-cara-membuat-es-kelapa-muda
Bahan-bahan:
o Membuat es kelapa muda mungkin sudah biasa karena bahan-bahannya cukup sederhana dan bisa didapatkan dengan sangat mudah, namun tidak semua orang biasa membuat es kelapa muda dengan campuran leci dan selasih, untuk membuatnya, Anda membutuhkan satu buah kelapa muda yang telah dikeruk daging empuknya
o Resep es kelapa muda dengan leci, juga membutuhkan 200 ml sirup leci
o Agar rasa leci lebih segar dan gurih, siapkan sedikitnya 200 gram leci kalengan atau leci segar jika tersedia
o Satu sendok makan atau lebih biji selasih yang mana telah ditelah direndam sebelumnya
o Dan untuk rasa yang lebih segar jangan lupa menyiapkan es batu secukupnya serta siapkan gelas atau mangkuk saji
Cara membuat:
1. Membuat es kelapa muda yang istimewa dengan tambahan atau campuran buah leci serta biji selasih, bisa dimulai dengan cara mencampurkan kelapa muda dengan buah leci kalengan serta sirup buah leci
2. Lalu masukkan satu sendok biji selasih dan beberapa sendok es batu sambil diaduk hingga tercampur merata
3. Dan es kelapa muda pun siap untuk dituangkan kedalam gelas saji untuk kemudian disajikan dan dinikmati bersama-sama
Es Kelapa Muda Original
Bahan-bahan:
o Siapkan satu buah kelapa muda segar
o Siapkan satu kaleng susu kental manis
o 1-2 jeruk lemon
o Sediakan sirop gula
o Es batu serut

Cara Membuat Es Kelapa Muda

o Siapkan mangkuk atau gelas saji lantas masukkan beberapa sendok makan buah kelapa segar dan tambahkan dengan beberapa sendok makan sirop gula (sesuaikan saja dengan selera)
o Setelah itu, masukkan perasan air jeruk lemon untuk rasa es kelapa muda yang jauh lebih istimewa dan segar, air lemon ini akan memberikan rasa asam yang alami yang mana cocok dikonsumsi disaat cuaca panas karena bermanfaat untuk melembabkan bibir dan melegakan tenggorokan
o Terakhir masukkan air kelapa muda yang tersedia dan tambahkan susu kental manis serta es batu secukupnya
Resep es kelapa muda apa pun yang Anda buat, baik es kelapa muda original maupun es kelapa muda yang dicampur dengan biji selasih dan buah leci, keduanya adalah minuman yang menyegarkan dan sangat cocok diminum disaat cuaca sedang panas menyengat.
Es kelapa muda dengan campuran biji selasih serta buah leci merupakan minuman yang sehat dan menyegarkan, akan jauh lebih bijak jika Anda membuat minuman ini dibandingkan Anda mengkonsumsi minuman bersoda atau minuman beralkohol, Anda yang takut gemuk bisa mengganti gula dengan madu atau gula diet.

Shalat Tarawih

Salat Tarawih (kadang-kadang disebut Teraweh atau Taraweh) adalah salat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadan. Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari تَرْوِيْحَةٌ yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan salat sunnat ini adalah selepas isya', biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. Fakta menarik tentang salat ini ialah bahwa rasulullah S.A.W hanya pernah melakukannya secara berjama'ah dalam 3 kali kesempatan. Disebutkan bahwa rasulullah S.A.W kemudian tidak melanjutkan pada malam-malam berikutnya karena takut hal itu akan menjadi diwajibkan kepada ummat muslim (lihat sub seksi hadits tentang Tarawih).

Rakaat salat

Terdapat beberapa praktik tentang jumlah rakaat dan jumlah salam pada salat Tarawih. Pada masa Nabi Muhammad shalat Tarawih hanya dilakukan tiga atau empat kali saja, tanpa ada satu pun keterangan yang menyebutkan jumlah rakaatnya. Kemudian shalat Tarawih berjamaah dihentikan, karena ada kekhawatiran akan diwajibkan. Barulah pada zaman khalifah Umar shalat Tarawih dihidupkan kembali dengan berjamaah, dengan jumlah 20 raka'at dilanjutkan dengan 3 raka'at witir.
Sejak saat itu umat Islam di seluruh dunia menjalankan shalat Tarawih tiap malam-malam bulan Ramadhan dengan 20 rakaat. Empat mazhab yang berbeda, yaitu mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah serta Al-Hanabilah, semua sepakat menetapkan jumlah 20 rakaat sebagai bilangan shalat Tarawih. Sedangkan Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah dari Bani Umayyah di Damaskus menjalankan shalat Tarawih dengan 36 rakaat. Dan Ibnu Taimiyah menjalankan 40 rakaat.
Yang pertama kali menetapkan shalat Tarawih hanya 8 atau 11 rakaat dalam sejarah adalah pendapat orang-orang di akhir zaman, seperti Ash-Shan’ani (w.1182 H), Al-Mubarakfury (w. 1353 H) dan Al-Albani. Ash-Shan’ani Penulis  Subulus-salam sebenarnya tidak sampai mengatakan shalat Tarawih hanya 8 rakaat, dia hanya mengatakan bahwa shalat Tarawih itu tidak dibatasi jumlahnya. Sedangkan Al-Mubarakfury memang lebih mengunggulkan shalat Tarawih 8 rakat, tanpa menyalahkan pendapat yang 20 rakaat.
Tetapi yang paling ekstrim adalah pendapat Al-Albani yang sebenarnya tidak termasuk kalangan ahli fiqih. Dia mengemukakan pendapatnya yang menyendiri dalam kitabnya, Risalah Tarawih, bahwa shalat Tarawih yang lebih dari 8 plus witir 3  rakaat, sama saja dengan shalat Dzhuhur 5 rakaat. Selain tidak sah juga dianggap berdosa besar bila dikerjakan.
Perbedaan pendapat menyikapi boleh tidaknya jumlah raka'at yang mencapai bilangan 20 itu adalah tema klasik yang bahkan bertahan hingga saat ini, seperti yang dilakukan sebagian besar pengikut Nahdlatul Ulama[butuh rujukan]. Sedangkan mengenai jumlah salam praktik umum adalah salam tiap dua raka'at namun ada juga yang salam tiap empat raka'at. Sehingga bila akan menunaikan Tarawih dalam 8 raka'at maka formasinya adalah salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at sebagaimana yang dilakukan sebagian besar pengikut Muhammadiyah[butuh rujukan].

Niat salat

Niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati, yang terpenting adalah niat hanya semata karena Allah Ta'ala semata dengan hati yang ikhlas dan mengharapkan ridhoNya, apabila ingin dilafalkan jangan terlalu keras sehingga mengganggu Muslim lainnya, memang ada beberapa pendapat tentang niat ini gunakanlah dengan hikmah bijaksana.
Secara lengkap, niat salat Tarawih 2 rakaat adalah:
َأُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيحِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُومًا/إِمَامًا للهِ تَعَالَى "Ushalli sunnatat taraawiihi rak'ataini (ma'muman/imaaman) lillahi ta'aalaa."
Artinya: " Aku niat Salat Tarawih dua rakaat (menjadi makmum/ imam) karena Allah Ta'ala"
ATAU
َأُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيحِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى "Usholli sunnatattarowihi rok'ataini lillahi ta'ala"
Artinya: " Aku niat Salat Tarawih dua rakaat karena Allah Ta'ala"
Walaupun demikian, ada beberapa cara dalam mengerjakan salat Tarawih, salah satunya dengan formasi 2 kali 4 rakaat masing masing dengan sekali salam setiap selesai 4 rakaat. Oleh karena itu, dalam niat salat Tarawih, niatnya disesuaikan menjadi "arba'a raka'atin".

Beberapa Hadits Terkait

  • “Sesungguhnya rasulullah S.A.W pada suatu malam salat di masjid lalu para sahabat mengikuti salat Dia, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua) Dia salat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti salat nabi), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka rasulullah S.A.W tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya Dia bersabda: ‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadan.” (Muttafaqun ‘alaih)
  • "Artinya: Dari Jabir bin Abdullah radyillahu 'anhum, ia berkata: Rasulullah S.A.W pernah salat bersama kami di bulan Ramadan (sebanyak) delapan raka'at dan witir (satu raka'at). Maka pada hari berikutnya kami berkumpul di masjid dan mengharap dia keluar (untuk salat), tetapi tidak keluar hingga masuk waktu pagi, kemudian kami masuk kepadanya, lalu kami berkata: Ya Rasulullah ! Tadi malam kami telah berkumpul di masjid dan kami harapkan engkau mau salat bersama kami, maka sabdanya "Sesungguhnya aku khawatir (salat itu) akan diwajibkan atas kamu sekalian".(Hadits Riwayat Thabrani dan Ibnu Nashr)
  • "Aku perhatikan salat malam rasulullah S.A.W, yaitu (Ia) salat dua raka'at yang ringan, kemudian ia salat dua raka'at yang panjang sekali, kemudian salat dua raka'at, dan dua raka'at ini tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya, kemudian salat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian salat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian salat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian witir satu raka'at, yang demikian adalah 13 raka'at".Diriwayatkan oleh Malik, Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud dan Ibnu Nashr.
  • "Artinya: Dari Abi Salamah bin Abdurrahman bahwasanya ia bertanya kepada 'Aisyah radyillahu anha tentang salat rasulullah S.A.W di bulan Ramadan. Maka ia menjawab ; Tidak pernah rasulullah S.A.W kerjakan (tathawwu') di bulan Ramadan dan tidak pula di lainnya lebih dari sebelas raka'at 1) (yaitu) ia salat empat (raka'at) jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian ia salat empat (raka'at) 2) jangan engkau tanya panjang dan bagusnya kemudian ia salat tiga raka'at".[Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim]

Larangan di bulan Ramadhan

Larangan Larangan Seputar Puasa Di Bulan Ramadhan




larangan puasa Larangan Larangan Seputar Puasa Di Bulan Ramadhan . Segala puji hanyalah milik Allah SWT yang telah memberikan kita nikmat berupa perjumpaan dengan bulan yang penuh dengan rahmat dan barokah, bulan Ramadhan.
Bulan yang di dalamnya ada malam yang lebih mulia dari seribu bulan, bulan turunnya rahmat-Nya, bulan pengampunan dosa-dosa dan pahala dilipatgandakan, bulan yang mana pintu surga dibuka lebar-lebar dan pintu neraka ditutup rapat-rapat, serta setan-setan pun dibelenggu.
Wahai saudaraku! Kalau demikian besarnya keutamaan bulan Ramadhan, sudah selayaknya kita meningkatkan kualitas ibadah kepada-Nya. Dan tidak layak pula kita mengotori dan menodai bulan yang suci ini dengan perkara-perkara yang terlarang.
Sungguh, masih ada sebagian saudara kita dari kaum muslimin yang masih mengerjakan larangan-larangan pada saat memasuki buIan Ramadhan atau tatkala ia menjalankan ibadah puasa. Apakah pelanggaran yang mereka lakukan itu atas dasar ketidaktahuan, hawa nafsu, atau adanya unsur kesengajaan dalam masalah tersebut?
Pada kesempatan yang mulia ini, dengan selalu memohon pertolongan Allah, kami mencoba mengetengahkan larangan-larangan seputar bulan Ramadhan, semoga Allah mengampuni dosa kita dan kaum muslimin semuanya.
Pertama : Berbuka puasa secara sengaja sebelum datang waktunya tanpa ada udzur syar�i
Rasulullah Saw pernah bersabda, �Tatkala aku tidur tiba-tiba datang dua orang laki-laki, lalu keduanya memegang kedua lengan atasku kemudian membawa aku ke gunung yang tandus, keduanya berkata kepadaku, �Naiklah!
Hingga aku telah mencapai puncak gunung, tiba-tiba terdengar suara yang amat keras. Aku bertanya, �Suara apa itu?� Salah satu menjawab, �Itu adalah teriakan penduduk neraka�
Kemudian dia pergi denganku, tiba-tiba aku menjumpai satu kaum dalam keadaan bergelantungan pada urat keting (urat di atas tumit) mereka yang sudut mulut mereka sobek lebar bercucuran darah, maka aku bertanya, �Siapa mereka?�
Dikatakan kepadaku, �Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya. � Lalu bagaimana hukuman bagi mereka yang meninggalkan puasa tanpa udzur syar�i? Wallahu Alam.
Kedua : Menetapkan masuknya bulan puasa tanpa rukyatul hilal (melihat bulan)
Rasulullah bersabda, �Berpuasalah dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah (berhari raya Idul Fitri) dengan melihatnya dan jika mendung maka sempurnakan jumlah hitungan Sya�ban tiga puluh hari.� (HR. al-Bukhari)
Berkata Syaikhul Islam, �Dan tidak diragukan lagi bahwasanya telah tetap melalui hadits-hadits yang shahih dan kesepakatan para ulama bahwa tidak boleh berpijak pada ilmu hisab (dalam menentukan awal waktu Ramadhan) sebagaimana yang telah tetap dalam ash-Shahihain di mana Rasulullah Saw bersabda, �Kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak pula berhitung, berpuasalah dan berbukalah kalau kalian melihatnya (hilal).�
Ketiga : Berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan
Rasulullah Saw bersabda, �Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali seorang yang sudah biasa puasa (pada hari itu), maka hendaknya ia berpuasa.� (HR. al-Bukhari)
Keempat : Berpuasa pada hari yang diragukan
Ammar bin Yasir berkata, �Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan sungguh ia telah bermaksiat pada Abul Qasim (Rasulullah Saw).� (HR. al-Bukhari)
Kelima : Tidak berniat pada malam hari
Rasulullah Saw bersabda, �Barang siapa tidak berniat sebelum fajar, tidak ada puasa baginya (tidak sah).� (HR. Abu Dawud)
Keenam : Berkata zur / apa saja yang dilarang dan berakhlak jelek
Rasulullah Saw bersabda, �Barang siapa tidak meninggalkan perkataan zur dan tidak pula meninggalkan perbuatan zur, maka Allah tidak ada hajat terhadap apa yang ia tinggalkan berupa makan dan minum.� (HR. al-Bukhari).
Beliau juga bersabda, �Berapa banyak orang yang berpuasa, ia hanya mendapatkan bagian dari puasanya berupa lapar dan dahaga.� (HR. Ibnu Majah).
Ketujuh : Jima� pada siang hari tatkala puasa
Sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh imam al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah, tentang pengaduan seorang laki-laki kepada Rasulullah bahwasanya ia telah menjima�i istrinya pada siang Ramadhan, maka Rasulullah menyuruh orang tersebut untuk memerdekakan seorang budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang fakir miskin.
Kedelapan : Mencium istri dan bercumbu bagi mereka yang tidak kuat menahan syahwatnya
Dari Abdullah bin Amr bin Ash�berkata, �Kami berada di sisi Rasulullah lalu datang seorang pemuda sambil berkata, �Ya Rasulullah! Apakah boleh aku mencium istriku, sedang aku berpuasa?
Maka beliau menjawab, �Tidak boleh!� Lalu datang setelahnya seorang yang telah tua seraya berkata, �Ya Rasulullah! Apakah boleh bagiku mencium istriku sedang aku berpuasa?� Rasulullah menjawab, �Ya, tidak mengapa.�
Maka kami pun saling memperhatikan (karena heran dengan jawaban beliau yang berbeda-beda). Maka beliau bersabda, ��Sesungguhnya orang tua tadi kuat menahan dirinya (syahwatnya).� (HR. Ahmad)
Kesembilan :Berlebihan dalam intinsyaq (memasukkan air ke hidung)
Rasulullah Saw bersabda, �Sempurnakan wudhu kalian, sela-sela jari-jemari kalian, dan bersungguh-sungguhlah tatkala iftinsyaq, kecuali kalau berpuasa.� (HR. Abu Dawud)
Kesepuluh : Berpuasa wishal atau Puasa menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka di malam hari
Dari Abdullah bin Umar, berkata, �Rasulullah melarang kami berpuasa wishal. Maka para sahabat bertanya, �Bukankah Anda berpuasa wishal, Rasulullah?� Beliau menjawab,"Aku tidak seperti kalian, karena aku diberi minum dan makan� (HR. al-Bukhari)
Berpuasa secara berkelanjutan tanpa berbuka. Dan boleh bagi yang mampu sampai waktu sahur saja tapi yang lebih utama meninggalkanya karena keutamaan menyegerakan berbuka tatkala matahari sudah tenggelam.
Kesebelas : Berpuasa bagi orang yang haid dan nifas
Sebagaimana sabda beliau, �Bukankah jika dia (wanita) haid ia tidak shalat dan tidak puasa?� (HR. al-Bukhari). Para ulama telah sepakat bahwasanya wanita haid dan nifas tidak sah puasanya, tidak ada kewajiban bagi mereka, bahkan haram bagi mereka berpuasa. Dan tatkala suci mereka berkewajiban untuk mengqadha� puasa yang telah mereka tinggalkan".
Kedua belas : Puasa tatkala safar (bepergian jauh)
Rasulullah� bersabda, �Bukan termasuk kebaikan berpuasa tatkala safar.� (HR. al-Bukhari) Larangan di sini patut diperinci sebagai berikut: 1. Kondisi dia tatkala puasa atau pun tidak puasa sama saja, yaitu tidak kepayahan atau merasakan ketidaknyamanan, dalam kondisi semacam ini berpuasa baginya lebih utama. 2.Berpuasa membuat dia kepayahan dan sulit, maka dalam kondisi ini berbuka lebih baik, karena telah ada rukhshah (keringanan) dalam masalah ini dan seseorang diperintahkan mengambil kemudahan dari Allah SWT. 3.Tatkala puasa ia mendapatkan kepayahan hingga membuatnya tidak sanggup memikulnya atau memudharatkan jiwanya, dalam kondisi semacam ini berpuasa haram baginya.
larangan puasa Ketiga belas :Mengakhirkan berbuka
Rasulullah bersabda, �Senantiasa agama ini akan tetap tegak kalau manusia (umatku) menyegerakan berbuka, karena orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkan berbuka.� (HR. Abu Dawud). Demikianlah pembahasan seputar larangan-larangan tatkala puasa Ramadhan mudah mudahan dapat menambah ilmu dan amal shalih kita.Amin

Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.

Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.

Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.

Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.

Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.

Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.

Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.

Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Diharamkan berbuka puasa dengan apapun di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa adanya udzur syar’i.
2. Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tidaklah diampuni kecuali dengan taubat nasuha dan dengan memperbanyak amalan ibadah sunnah lainnya.

Majalah adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah edisi 53, hal. 41-43
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf
Beberapa Larangan Di Bulan Ramadhan
Berikut kami paparkan beberapa larangan yang berkaitan dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan dalam rangka menyambut bulan suci nan penuh berkah.
I. Larangan berpuasa sebelum melihat hilal.
Dari Abdullah bin Umar -radhiallohu anhuma, Nabi -shollallohu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ

Janganlah kalian berpuasa (ramadhan) sampai kalian melihat hilal, dan janganlah kalian berbuka (berhari raya) sampai kalian melihat hilal, jika awan menutupi hilal maka sempurnakanlah bulan (menjadi 30 hari). (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Bagi umat Islam agar memperhatikan jumlah hari dalam bulan Sya’ban dalam rangka menyambut bulan ramadhan, karena tiap bulan terkadang 29 atau 30 hari, maka berpuasalah jika melihat hilal, jika hilal terhalang mendung/awan maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30 hari.
2. Penentuan awal Ramadhan dan Syawal dengan Ru’yah hilal (melihat hilal), bukan dengan hisab atau ilmu falak.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rah berkata: “Tidak diragukan bahwa telah tetap dari Sunnah yang shahihah dan kesepakatan para sahabat bahwa tidak dibolehkan bersandar kepada hisab/perbintangan dalam penetapan awal puasa Ramadhan atau Syawal, sebagaimana riwayat dalam shahihain (shahih al-Bukhari dan Muslim).
II. Larangan mengawali puasa ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah -radhiallohu anhu- Nabi -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda:

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَنْ يَكُوْنَ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Janganlah salah seorang di antara kalian mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya), kecuali bia dia telah terbiasa berpuasa dengan suatu puasa, maka hendaklah ia berpuasa pada hari itu. (HR. al-Bukhari & Muslim)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Larangan berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan.
2. Barangsiapa yang puasanya saat itu bertepatan dengan kebiasaannya berpuasa sunnah seperti, puasa senin kamis atau puasa Dawud, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Sedang yang dilarang adalah berpuasa dengan niatan permulaan puasa menyambut Ramadhan tanpa adanya niat mengqadha atau kebiasaan berpuasa sunnah.
III. Larangan berpuasa tanpa diawali dengan niat di malam harinya.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tiada puasa baginya. (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa`i)
FAEDAH PEMBAHASAN:
1. Berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan syarat puasa.
2. Berniat puasa di malam hari sebelum terbit fajar, khusus untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, qadha` puasa, puasa kafarat, dan nadzar, selain puasa sunnah.
Dahulu Rasulullah n datang kepada Aisyah di saat selain bulan Ramadhan, kemudian bersabda:

هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ، وَإِلاَّ فَإِنِّيْ صَائِمٌ

Apakah kamu mempunyai makanan? Kalau tidak ada maka saya akan berpuasa. (HR. Muslim)
3. Memperbarui niat setiap hari hukumnya mustahab.
4. Niat tempatnya di hati, melafalkannya merupakan bentuk kebid’ahan yang sesat meski manusia memandangnya suatu kebaikan.
IV. Larangan membatalkan puasa dengan sengaja tanpa sebab syar’i.
Dari Abu Umamah al-Bahili -rahimahullah- , ia berkata:

سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِيْ رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبعِيْ فَأَتَيَا بِيْ جَبَلاً وَعْرًا فَقَالاَ لِي: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أَطِيْقُهُ، فَقَالاَ: إِنَّا سَنُسَهِّلُهُ لَكَ، فَصَعِدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَاءِ الْجَبَلِ إِذَا أَنَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ، فَقُلْتُ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَى أهلِ النَّارِ، ثُمَّ اِنْطَلَقَ بِيْ فََإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلِّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قَالَ: قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قاَلَ: هَؤُلاَء الَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Saya mendengar Rasulullah -shollallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Ketika aku sedang tidur, datang dua orang lelaki, mereka memegang tanganku kemudian membawaku ke gunung yang susah dilalui, kemudian keduanya berkata: Naiklah! Maka aku katakan: Aku tidak mampu menaikinya. Lalu keduanya berkata: Kami akan memudahkannya bagimu. Lalu akupun menaikinya, hingga aku sampai pada puncak gunung itu, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: Suara apakah ini? Mereka menjawab: ini adalah lolongan (teriakan) penghuni neraka. Lalu aku dibawa, tiba-tiba aku mendapati suatu kaum terbelenggu urat-urat di atas tumit mereka, robek-robek rahang mereka, darah mengucur dari rahang-rahang mereka. Beliau berkata: Aku bertanya: Siapakah mereka itu? Ia menjawab: mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum selesai puasa mereka.”
- See more at: http://www.majalahislami.com/2009/08/beberapa-larangan-di-bulan-ramadhan/#sthash.eWIMMYNY.dpuf