Selasa, 23 Juni 2015

Hal-hal yang makruh dan membatalkan Puasa

Hal-Hal Yang Makruh Dilakukan Ketika Berpuasa

Diantara hal-hal yang makruh dilakukan ketika berpuasa adalah :

  • Mengunyah makanan atau sesuatu dimulut tanpa ada yang tertelan.
  • Mencicipi makanan tanpa ada yang masuk kedalam tenggorokan.
  • Chijaamah, (berbekam atau cantuk) bergitu juga membekam orang lain.
  • Memuntahkan kembali air minum dari mulut ketika berbuka puasa.
  • Mandi dengan cara menyelam walaupun untuk mandi wajib.
  • Bersiwak setelah tergelincir matahari.
  • Makan terlalu kenyang dan terlalu banyak tidur serta membicarakan atau mengerjakan hal-hal yang tak berguna.

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua bagian yaitu :
  • Al-Muchbithaat, yakni hal-hal yang membatalkan pahala puasa tidak namun tidak membatalkan puasa, sehingga tidak wajib membayar (qodho’) puasa, yaitu:
    • Ghiibah (jawa: ngerasani) yakni engkau menyebut-nyebut sudaramu sesama muslim dengan suatu hal yang dia benci.
    • Namiimah, (mengadu-domba) yaitu memindahkan perkataan dari seseorang kepada yang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan.
    • Dusta / berbohong yakni memberitakan sesuatu yang tak sesuai dengan kenyataan.
    • Melihat sesuatu yang haram atau yang halal dengan syhawat.
    • Sumpah palsu.
    • Mengucapkan kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang keji.
Hal-hal diatas diantaranya disebutkan dalam hadits-hadits sebagai berikut:
 خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْكَذِبُ وَ الْغِيْبَةُ وَ النَّمِيْمَةُ وَ النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَ الْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ (رواه الديلمي)
Artinya: Ada lima hal yang dapat membatalkan (pahala) orang yang berpuasa, yaitu: berbohong, ghiibah, namiimah, memandang dengan syahwat, dan sumpah dusta. (H.R. Ad-Daylami)
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ (رواه أحمد و ابن ماجه)
Artinya: Berapa banyak orang yang berpuasa namun dia tak mendapat apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ الْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ (رواه البخاري)
Artinya : Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang keji maka Allah tidak membutuhkan dia untuk meninggalkan makanan dan minumannya (H.R. Al-Bukhoriy).
  • Al-Mufath-thiraat, yakni yang membatalkan puasa sehingga waji qodho’ sekaligus mambatalkan pahala puasanya, yakni sebagai berikut :
    • Murtad.
    • Haidh, nifas, dan melahirkan, walaupun sekejap.
    • Gila.
    • Pingsan dan Mabuk jika selama siang hari penuh.
    • Jima’ / berkumpul dengan istri, jika seseorang jima’ di siang hari Ramadhan, maka dia terkena lima perkara :
      • Dosa.
      • Wajib menahan hingga terbenam matahari.
      • Wajib terkena ta’ziir (hukuman sebagai pelajaran), bagi yang tidak bertaubat.
      • Wajib qodho.
      • Wajib membayar kaffarah (tebusan) yaitu: membebaskan budak yang mukmin, jika tidak dapat maka berpuasa dua bulan, jika tidak bisa maka memberi makam 60 (enam puluh) fakir-miskin setiap orangnya 1 (satu) mud dari makanan pokok.
    • Sampainya sesuatu kedalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti mata, hidung telinga, mulut, dsb (adapun pori-pori bukan termasuk lubang terbuka).
    • Onani atau masturbasi.
    • Muntah dengan sengaja.

0 komentar:

Posting Komentar