Diantara hal-hal yang makruh dilakukan ketika berpuasa adalah :
- Mengunyah makanan atau sesuatu dimulut tanpa ada yang tertelan.
- Mencicipi makanan tanpa ada yang masuk kedalam tenggorokan.
- Chijaamah, (berbekam atau cantuk) bergitu juga membekam orang lain.
- Memuntahkan kembali air minum dari mulut ketika berbuka puasa.
- Mandi dengan cara menyelam walaupun untuk mandi wajib.
- Bersiwak setelah tergelincir matahari.
- Makan terlalu kenyang dan terlalu banyak tidur serta membicarakan atau mengerjakan hal-hal yang tak berguna.
Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua bagian yaitu :
- Al-Muchbithaat,
yakni hal-hal yang membatalkan pahala puasa tidak namun tidak
membatalkan puasa, sehingga tidak wajib membayar (qodho’) puasa, yaitu:
- Ghiibah (jawa: ngerasani) yakni engkau menyebut-nyebut sudaramu sesama muslim dengan suatu hal yang dia benci.
- Namiimah, (mengadu-domba) yaitu memindahkan perkataan dari seseorang kepada yang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan.
- Dusta / berbohong yakni memberitakan sesuatu yang tak sesuai dengan kenyataan.
- Melihat sesuatu yang haram atau yang halal dengan syhawat.
- Sumpah palsu.
- Mengucapkan kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang keji.
Hal-hal diatas diantaranya disebutkan dalam hadits-hadits sebagai berikut:
خَمْسٌ
يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْكَذِبُ وَ الْغِيْبَةُ وَ النَّمِيْمَةُ وَ
النَّظَرُ بِشَهْوَةٍ وَ الْيَمِيْنُ الْكَاذِبَةُ (رواه الديلمي)
Artinya:
Ada lima hal yang dapat membatalkan (pahala) orang yang berpuasa,
yaitu: berbohong, ghiibah, namiimah, memandang dengan syahwat, dan
sumpah dusta. (H.R. Ad-Daylami)
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ (رواه أحمد و ابن ماجه)
Artinya: Berapa banyak orang yang berpuasa namun dia tak mendapat apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَ الْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَ شَرَابَهُ (رواه البخاري)
Artinya
: Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan yang keji
maka Allah tidak membutuhkan dia untuk meninggalkan makanan dan
minumannya (H.R. Al-Bukhoriy).
- Al-Mufath-thiraat,
yakni yang membatalkan puasa sehingga waji qodho’ sekaligus mambatalkan
pahala puasanya, yakni sebagai berikut :
- Murtad.
- Haidh, nifas, dan melahirkan, walaupun sekejap.
- Gila.
- Pingsan dan Mabuk jika selama siang hari penuh.
- Jima’ / berkumpul dengan istri, jika seseorang jima’ di siang hari Ramadhan, maka dia terkena lima perkara :
- Dosa.
- Wajib menahan hingga terbenam matahari.
- Wajib terkena ta’ziir (hukuman sebagai pelajaran), bagi yang tidak bertaubat.
- Wajib qodho.
- Wajib membayar kaffarah (tebusan) yaitu: membebaskan budak yang mukmin, jika tidak dapat maka berpuasa dua bulan, jika tidak bisa maka memberi makam 60 (enam puluh) fakir-miskin setiap orangnya 1 (satu) mud dari makanan pokok.
- Sampainya sesuatu kedalam tubuh melalui lubang yang terbuka, seperti mata, hidung telinga, mulut, dsb (adapun pori-pori bukan termasuk lubang terbuka).
- Onani atau masturbasi.
-
- Muntah dengan sengaja.
0 komentar:
Posting Komentar